MARTAPURA,- Awal tahun 2024 Satlantas Polres Banjar akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan sistem memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera Closed Circuit Television(CCTV). Tujuannya adalah mencatat pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Kanitkamsel Satlantas Polres Banjar Aiptu Taufik Danar didampingi Banitkamsel Aiptu Gunawan, saat talkshow di Radio Suara Banjar, Jumat (29/12/2023) pagi.
Danar mengatakan, sistem tilang ETLE tersebut ada dua unit yang akan dipasang disatu titik, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, traffick lights Sekumpul, satu mengarah ke Banjarbaru dan satu mengarah sebaliknya. ETLE dimaksud saat ini sudah terpasang dan hanya tinggal menunggu koneksi jaringan ke server.
“ETLE ini kelebihannya bisa menghitung jumlah kendaraan yang melintas, setiap kendaraan akan terdetek, akan terfoto semua, nanti ada command centernya yang akan memilah yang melakukan pelanggaran dan yang tidak,” jelasnya.
Dikatakan, bagi yang melakukan pelanggaran akan ditilang secara online, dan akan diberikan surat tilangnya ke alamat tujuan. Jika yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi selama 7 hari maka secara otomatis data kendaraannya akan terblokir.
“Semuanya sudah terintegrasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Pendapatan, jasa pengiriman surat (Pos) yang akan mengirim surat tilang tersebut ke pelanggar,” ujarnya.
Banitkamsel Aiptu Gunawan menambahkan, angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tilang pada tahun 2023 terjadi penurunan 4.087, sementara tahun 2022 sebanyak 4.702. Terkait angka laka lantas juga menurun dari tahun sebelumnya, namun terdapat banyak korban yang meninggal dunia yang diakibatkan tingkat patalnya laka yang terjadi.
Tahun 2022 jumlah laka 114 dengan korban meninggal dunia sebanyak 59 orang, sementara tahun 2023 jumlah laka menurun sebanyak 59 dengan korban meninggal dunia 55 orang.
Baik Danar maupun Gunawan mengimbau masyarakat khususnya para pengemudi pengguna jalan raya untuk bisa mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari mara bahaya.
Reporter : Bagus F
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK