Home Banjarkab Tinggal Hitungan Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Tinggal Hitungan Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

by admin
0 comment

MARTAPURA,- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 tinggal menghitung hari, tepatnya batas akhir untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.

Guna memberikan imbauan serta mengingatkan para wajib pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, hadir menyampaikan sosialisasi Staf Penyuluh KPP Pratama Banjarbaru Rofiana Devi dan Staf Penyuluh KP2KP Martapura Rifqi Maulana, di sesi talkshow Radio Suara Banjar, Senin (25/03/2024) pagi.

Rofiana Devi (Ovi) menuturkan, untuk wilayah KPP Pratama Banjarbaru yang mengawasi 3 wilayah kabupaten/kota/ yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. Pada tahun lalu yaitu pelaporan SPT Tahunan mencapai 94,3% pelaporan SPT dari target Wajib Lapor sebesar 78,758 yang lapor 65.457 dan ini dinilai sudah cukup baik.

“Jadi sebaiknya lapor SPT Tahunan sekarang juga lebih awal lebih baik, dan Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id, atau bisa langsung ke KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura,” imbau Ovi.

Dirinya menambahkan untuk lebih memaksimalkan pelayanan pihaknya tetap membuka layanan pada Sabtu dan Minggu di akhir Maret ini agar semua Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sementara Penyuluh Pajak KP2KP Martapura Rifqi Maulana kembali menyampaikan perihal pemadanan NIK jadi NPWP yang akan berlaku secara menyeluruh sejak 1 Juli 2024.

“Wajib Pajak bisa melakukan pemadanan NIK NPWP secara mandiri melalui Akun Wajib Pajak pada menu profil, kemudian Wajib Pajak juga diminta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, Wajib Pajak juga dapat melakukan pemadanan data lainnya berupa data pekerjaan dan data keluarga, selain itu Wajib Pajak dapat datang langsung untuk pemadanan NIK NPWP,” jelas Rifqi.

Dirinya mengingatkan jika sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan maka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal. Kemudian terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika sampai batas 31 Maret tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi pajak 100 ribu rupiah.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

You may also like

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov