Senin (11/12/2023) pukul 09.00 wita s.d selesai Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bertempat di Aula Kecamatan Mataraman.
Sekretaria Camat Mataraman Hj. Noor Aida, S.Sos. MM turts berhadir dalam acara ini beserta Pambakal, Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Sosial Desa se Kecamatan Mataraman.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memahami Standar Pelayanan Minimal yang diterapkan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan pedoman yang digunakan untuk menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami secara mendalam mengenai standar-standar yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta diajarkan tentang prinsip-prinsip dasar SPM, prosedur-prosedur yang harus diikuti, serta indikator-indikator kinerja yang dijadikan tolak ukur dalam mengevaluasi pelayanan publik. Mereka juga diberikan informasi mengenai hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang berkualitas.
Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta akan dapat memahami pentingnya menerapkan SPM secara konsisten. Mereka akan menjadi agen perubahan dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah setempat. Dengan pemahaman yang baik tentang SPM, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan terciptanya kesejahteraan yang lebih baik.
Sekretaris Camat Mataraman mengatakan Kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Semoga kegiatan ini sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat”.