Simpang Tiga Mantapkan Perencanaan Pembangunan Melalui Musdes RKP Desa 2027 & DU RKP Tahun 2028

👁

Pemerintah Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Simpang Tiga pada Selasa (15/09/2026) dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa.

Musyawarah dipimpin oleh Badarudin selaku Ketua BPD Desa Simpang Tiga. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan RKP Desa Tahun 2027, membahas dan menetapkan RKP Desa Tahun 2027, serta melakukan pengesahan dokumen RKP Desa Tahun 2027. Pembahasan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk menyampaikan masukan, usulan, maupun saran terkait prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Pambakal Simpang Tiga, Ikromi, menyampaikan bahwa Musdes RKP Desa merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena Desa Simpang Tiga selama ini mendapatkan berbagai program pembangunan dan dukungan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten. Selain itu, Desa Simpang Tiga juga memperoleh dukungan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, yang turut memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat desa.

Sementara itu, Hasmi Fadilah selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Mataraman menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan berbagai unsur terkait diperlukan agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya musyawarah, diharapkan program yang ditetapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Simpang Tiga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pambakal Simpang Tiga, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Mataraman, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), perwakilan Polsek Mataraman, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.

Melalui Musdes ini, seluruh keputusan yang berkaitan dengan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 dibahas berdasarkan musyawarah mufakat dari seluruh peserta yang hadir. Pemerintah Desa Simpang Tiga berharap hasil yang telah disepakati dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Simpang Tiga.

Original Article

Related posts

Mantapkan Posyandu 6 Bidang SPM, Desa Simpang Tiga Perkuat Peran Kader melalui Pendampingan

Memohon Keberkahan Kampung, Warga Desa Simpang Tiga Gelar Burdah Keliling

Serentak Jaga Kebersihan Sungai, Pemdes Simpang Tiga Gandeng Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More