Home Desa Simpang Tiga Sertijab Pambakal, Camat Mataraman Harapkan Penggunaan Dana Desa Sesuai Undang-Undang

Sertijab Pambakal, Camat Mataraman Harapkan Penggunaan Dana Desa Sesuai Undang-Undang

by Kominfo banjar
0 comment

Usai Pelantikan, 6 Pambakal Terpilih Kecamatan Mataraman Periode 2022-2028 melaksanakan Serah terima Jabatan dari Pambakal Lama ke Pambakal Baru di Aula Kecamatan Mataraman, Jum’at (20/01/2023).

Hadir dalam acara Dinas PMD Kabupaten Banjar, Polsek Mataraman, Danramil, BPD, Pambakal Baru, Pj Pambakal, dan Para Undangan.

Picture03

6 Desa yang melaksanakan sertijab yaitu Desa Simpang Tiga, Desa Lok Tamu, Desa Mangkalawat, Desa Gunung Ulin, Desa Pasiraman, dan Desa Pematang Danau.

Acara sertijab ditandai dengan penyerahan Berita Acara Sertijab dari Pambakal Lama kepada Pambakal baru, LPD Pambakal dan Penyerahan Daftar Inventaris Kepada Ketua BPD.

Picture02

Bapak Dedi Kurniadi SKM, MM selaku Camat Mataraman menyampaikan agar tetap berkoordinasi dan menjaga kekompakan antar Pambakal Dan berhati-hati dalam pengguna Dana Desa agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pambakal yang baru, semoga mampu menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat membangun dengan lebih baik,” pungkasnya menambahi.

You may also like

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov