MARTAPURA,- Setelah sebelumnya mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menghadirkan Penyuluh Pajak mereka Yulita Listiani (KP2KP Martapura) dan Maria Aditya Nugrahani (KPP Pratama Banjarbaru) di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (29/04/2024) pagi.
Dijelaskan Yulita dari KP2KP, batas pelaporan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024 besok, sehingga bagi yayasan, CV, PT, kelompok, ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
“Melaporkan SPT Tahunan bisa menggunakan dua metode yaitu secara online di djponline.pajak.go.id pada menu E-Form dan secara manual atau by paper dengan menyerahkan ke KPP atau KP2KP. Namun perlu digarisbawahi bahwa Wajib Pajak Badan yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara online maka untuk tahun berikutnya juga harus secara online sehingga opsi untuk melaporkan secara manual hanya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT nya dengan E-Form,” jelas Yulita.
Sementara itu Maria dari KPP Pratama menambahkan untuk pelaporan SPT Badan, salah satunya Wajib Pajak melaksanakan pembukuan dengan menyiapkan Laporan Laba Rugi dan Neraca. Kemudian jika Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya aktif namun tidak ada kegiatan usaha atau nihil, maka tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya, karena jika status NPWP aktif namun tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi, untuk Wajib Pajak Badan sebesar 1 juta rupiah.
Melalui talkshow ini Yulita dan Maria kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan baik CV, PT koperasi, yayasan, kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memilki NPWP agar segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sanki administrasi.
Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK