RT RW

👁

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI PKK

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW 1

2

Ketua RW 1 Rt 01

3

Ketua RW 1 Rt 02

Related posts

Pemerintah Desa Surian Laksanakan Penetapan RKP Tahun Anggaran 2027 Serta DU RKP Tahun 2028

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Posyandu & Tim

Pemerintah Desa Surian Melakukan Penyaluran Bantuan Beras Triwulan III Tahun 2026

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More