Home Banjarkab Percepat Capaian Tujuan Pembangunan, Pemetaan Kerjasama Daerah 2024 Disosialisasikan

Percepat Capaian Tujuan Pembangunan, Pemetaan Kerjasama Daerah 2024 Disosialisasikan

by admin
0 comment

MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar telah memandang perlunya untuk melakukan sosialisasi pemetaan Kerjasama Daerah (KSD) kepada seluruh perangkat daerah. Tujuannya agar perangkat daerah dapat memahami tahapan dan proses pemetaan serta perannya dalam proses pemetaan kerjasama tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman saat membuka sosialisasi pemetaan kerjasama daerah tahun 2024, di Aula Barakat Martapura, Kamis (14/6/2024) pagi.

Kerjasama daerah lanjutnya, merupakan salah satu strategi penting dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah. Melalui KSD daerah dapat saling bersinergi dan bertukar informasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

“Namun kerjasama yang efektif tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Oleh karena itu pemetaan kerjasama daerah menjadi sangat penting dilakukan,” ungkapnya.

Hilman berharap pemetaan KSD di Kabupaten Banjar dapat dilakukan dengan baik dan terencana, sehingga kerjasama daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Sementara itu R Himawan Prasetyo Wahyu Nugroho dari Lembaga Pembangunan Strategi Berkelanjutan Yogyakarta menerangkan, berdasarkan PP Nomor 28/2018 Kerjasama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga dan antara daerah/lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) terbagi menjadi dua (2), yakni kerjasama wajib dan kerjasama sukarela. Sedangkan objeknya merupakan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Ini untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik serta tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang undangan,” tutupnya.

Reporter : Fuad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

You may also like

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov