Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Mataraman

👁
MATARAMAN, InfoPublik – Kecamatan Mataraman melalui Pemerintah Desa Mataraman melaksanakan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, di Balai Desa setempat,  Rabu (27/8/2025).
Kegiatan musyawarah ini dalam rangka menentukan tahapan dan mekanisme seleksi perangkat desa. pada tahun ini kekosongan perangkat Desa Mataraman yaitu Kepala Lingkungan yang mengundurkan diri.
Dalam kesempatan ini Camat Mataraman Heryanto menjelaskan peraturan serta tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini. Sesuai Perbup yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa,” terangnya.
Adapun persyaratan penjaringan ini yaitu administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten.
“Saya harapkan musyawarah ini dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal,” ujarnya.
Haryanto mengajak masyarakat aktif dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Mataraman.
Sementara Pambakal Desa Mataraman Nor Aidi mengharapkan kepada tim yang terpilih dapat bekerja maksimal dan profesional guna mensukseskan penjaringan perangkat desa.
Hasil musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa akhirnya di sepakati dengan terpilihnya 5 Orang sebagai Tim yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, dan Kecamatan.

Related posts

Semangat Kemerdekaan Berkobar, Kecamatan Mataraman Sukses Gelar Lomba PBB Linmas Antar Desa

Kecamatan Mataraman Gelar Jalan Santai Meriahkan Harjad ke-76 Kabupaten Banjar dan HUT ke-81 RI

Tim Inventaris Kecamatan Mataraman Lakukan Monitoring Aset di Desa Bawahan Pasar