Kamis (02/11/2023) pukul 09.00 wita s.d selesai Pemerintah Desa Bawahan Seberang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa bertempat di Kantor Desa Bawahan Seberang.
Hadir pada kegiatan ini Camat Mataraman Bapak Heryanto, SSTP. MA, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Bapak Agus Susanto, S. AP, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi PEM) Bapak Addy Yusnan, S. Sos, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Ibu Desi Eliza, SE, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kessos) Bapak Rahmatullah, A.Md Serta Kapolsek Mataraman, Danramil Astambul-Mataraman, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Aparat Desa , BPD , Ketua TP.PKK Desa, Bidan Desa , KPM, Ketua RT, Tokoh Agama dan Tokoh Mayarakat Desa Bawahan Seberang.
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Pembangunan Desa, diatur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020. Ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Musrenbang adalah kegiatan yang wajib diadakan setiap tahun yang memiliki maksud dan tujuan yang sangat penting bagi kepentingan Desa yang melibatkan semua komponen masyarakat untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun berikutnya dan bertujuan membahas dan menyepakati RKP Desa 2024 serta Data Usulan (DU) RKP tahun 2025 yang hasilnya nanti akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan untuk tahun 2024.
Program-Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan Desa melainkan kewenangan Kabupaten, yang diharapkan program usulan tersebut dapat menjadi prioritas Kabupaten dan dapat direalisasikan.
Camat Mataraman dalam sambutan mengingatkan bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat, dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik, semoga dengan dilaksanakan musrenbang Desa, pembangunan Desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya Desa maju.