
Pemerintah Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2028 pada Kamis (16/7/2026) bertempat di Balai Desa Simpang Tiga. Musyawarah ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan desa yang bertujuan menghasilkan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Pambakal Desa Simpang Tiga, Ikromi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Simpang Tiga selama ini berkomitmen melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Desa secara maksimal meskipun terdapat berbagai penyesuaian terhadap kebijakan Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan menjadi penghalang untuk terus membangun desa.
.jpg)
"Pemerintah Desa Simpang Tiga selalu berupaya menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan sebaik-baiknya. Adanya penyesuaian Dana Desa membuat kami harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan. Karena itu, kami aktif mengajukan proposal bantuan kepada berbagai dinas di tingkat kabupaten maupun provinsi. Alhamdulillah, berbagai pembangunan yang saat ini terlaksana merupakan hasil sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Ikromi.
Beliau juga berharap seluruh elemen desa dapat terus bersinergi dalam mendukung proses perencanaan pembangunan agar program yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat direalisasikan sesuai kebutuhan desa.
Selanjutnya, Heryanto, S.STP.MA selaku Camat Mataraman dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan strategis yang harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan agar setiap program yang direncanakan benar-benar dikawal mulai dari proses penyusunan hingga pelaksanaannya.

"Setiap kegiatan pembangunan harus dikawal dengan baik agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah Desa Simpang Tiga juga kami harapkan lebih kritis dalam melakukan analisis SWOT terhadap potensi desa. Dengan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dimiliki, maka program pembangunan yang disusun akan semakin tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Camat Mataraman.
Setelah penyampaian sambutan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang dipimpin oleh Patmah, S.Pd. selaku Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Tiga. Melalui musyawarah yang berlangsung secara partisipatif, seluruh peserta menyepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 dengan susunan sebagai berikut: Pembina Pambakal Desa Simpang Tiga, Ketua Fitriyani, Sekretaris Rabiatul Adawiah, serta anggota yang terdiri atas Rizal Liannor, Zainal Abidin, Sumarno, Syahruji, Khairun Nisa, Matnor, dan Zarkani.
.jpg)
Musyawarah juga menetapkan bahwa susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Pambakal Desa Simpang Tiga tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 sebagai dasar pelaksanaan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Tahun 2028.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Mataraman beserta jajaran, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, tenaga kesehatan desa, perangkat desa, anggota BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat Desa Simpang Tiga. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, Pemerintah Desa Simpang Tiga berharap seluruh proses penyusunan perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menghasilkan program-program prioritas yang berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan Desa Simpang Tiga di masa mendatang.