Pemkab Banjar Sosialisasikan Netralitas ASN Pilkada 2024
MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula BKPSDM, Martapura, Kamis (7/11/2024).
Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Inspektur Inspektorat Daerah HM Riza Dauly mengatakan, momen ini diselenggarakan dalam rangka menekankan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
“Sesuai dengan UU No 20 tahun 2023, netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” ujar Riza.
Riza menegaskan, dalam aturan itu disebutkan ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dikatakan, ASN harus netral karena tanggungjawab sebagai pelayan publik.
“Ada tiga prinsip netralitas yakni tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Sanksi bila ASN melanggar netralitas mulai dari sanksi moral hingga sanki berat,&rdqu..