Heading Title
DESA PEMATANG DANAU KECAMATAN MATARAMAN KABUPATEN BANJAR
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Wewenang Kepala Desa :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa..
Kantor Buka Setiap senin s/d Jumat
Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita
Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 Wita
Kantor Buka Setiap senin s/d Jumat
Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita
Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 Wita
Kantor Buka Setiap senin s/d Jumat
Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita
Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 Wita
Kantor Buka Setiap senin s/d Jumat
Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita
Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 Wita
Kantor Buka Setiap senin s/d Jumat
Senin – Kamis Pukul 08.00 s.d 15.30 Wita
Jumat Pukul 08.00 s.d 11.00 Wita