Heading Title
Sah !, Bapak NOR AIDI di lantik Bupati Banjar menjadi Pambakal Mataraman Priode 2024-2027
Sah! Bapak Nor Aidi Dilantik sebagai Pambakal Mataraman untuk Priode 2024-2027 Mahligai Sultan Adam, Banjar – Pada tanggal 31 Januari 2024, jam 10 pagi, sebuah momen bersejarah terjadi di Banjar. Bapak Nor Aidi resmi dilantik sebagai Pambakal Mataraman untuk periode 2024-2027 dalam sebuah upacara yang digelar di Mahligai Sultan Adam. Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan dan kemajuan desa mataraman. Pelantikan Pambakal Mataraman merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat setempat. Bapak Nor Aidi telah terpilih melalui proses demokratis dalam pemilihan kepala Desa yang diadakan beberapa bulan sebelumnya. Dengan dukungan luas dari warga Mataraman, beliau berhasil mengungguli para calon lainnya dan mendapatkan mandat untuk memimpin desa ini selama tiga tahun ke depan.
Pembangunan dan kemajuan daerah menjadi fokus utama Bapak Nor Aidi selama periode kepemimpinannya. Sebagai Pambakal Mataraman yang baru, beliau memiliki visi yang kuat untuk meningkatkan ku..
Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
MARTAPURA,- Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin ketua HM Rofiqi, di ruang paripurna lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/01/2024) pagi.
Menurutnya, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
“Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi.
Diakhir pendapatnya Bupati ..
MARTAPURA,- Bupati Banjar H Saidi Mansyur melantik dan mengambil sumpah jabatan 2 (dua) pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Aranio dan Mataraman di Mahligai Sultan Adam lantai 2 Martapura, Rabu (31/01/2024) pagi.
2 Pambakal PAW tersebut yaitu Khairiyadi Pambakal Aranio dan Nor Aidi Pambakal Mataraman.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, pelantikan ini merupakan akhir tahapan pelaksanaan pemilihan pambakal PAW untuk dilantik dan melanjutkan roda pemerintahan di desa nantinya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya ucapkan selamat kepada saudara yang baru dilantik dan berharap melalui momentum ini dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta mempunyai semangat tinggi untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Menurut Saidi, tugas yang diemban oleh pambakal PAW sama dengan pambakal sebelumnya. Melanjutkan kewajiban dan tugas sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDes setiap desa.
Orang nomor satu di Kabupaten Banjar tersebut juga berpesan k..
Pada tanggal 30 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengadakan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah di Aula Kecamatan Mataraman. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah dan masyarakat tentang produk hukum daerah yang berlaku. Sosialisasi produk hukum daerah merupakan salah satu upaya penting dalam memastikan bahwa semua pihak terinformasi mengenai peraturan-peraturan yang ada. Dalam konteks Kabupaten Banjar, produk hukum daerah mencakup peraturan-peraturan yang dirancang dan dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk mengatur kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. Melalui kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparatur pemerintah dan masyarakat tentang isi, implementasi, serta dampak dari produk hukum daerah tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing indi..
Pambakal Bawahan Seberang Pentingnya Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Era Digital
Pada tanggal 30 Januari 2024, Pambakal Bawahan Seberang bersama dengan Camat Mataraman dan seluruh Pambakal Sekecamatan Mataraman menghadiri acara sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Setda Banjar. Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Mataraman. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Pambakal tentang pentingnya jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam era digital seperti sekarang, akses terhadap informasi menjadi sangat penting, terutama dalam hal hukum.
Dengan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, diharapkan para Pambakal dapat lebih mudah dalam mendapatkan dan memahami informasi terkait peraturan hukum yang berlaku di wilayah mereka. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Pambakal Bawahan Seberang dengan Setda Banjar serta instansi terkait lainnya dalam hal pengumpulan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi hukum. Acara i..
Musrenbang Desa: Penetapan Jumlah KPM Desa Pasiraman Tahun 2024. Rapat ini di laksanakan di kantor desa Pasiraman pada hari Selasa (30/1/2024) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa merupakan kegiatan penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Diselenggarakannya Musrenbang Desa ini untuk menentukan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD) tahun ini.
Musrenbang Desa adalah forum diskusi antara masyarakat dan pemerintah desa yang bertujuan untuk merumuskan rencana pembangunan desa serta menentukan alokasi dana yang tepat untuk program-program pembangunan. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif warga desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa. Fokus utama rapat ini adalah penetapan jumlah KPM BLT-DD. Program BLT-DD merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada keluarga-keluarga kurang mampu di desa. Penetapan jumlah KPM dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sepert..