Bimbingan Teknis Tata Cara Penghapusan Aset Desa untuk Aparatur Desa di Kabupaten Banjar Pada tanggal 16 November 2024, aparat desa Lok Tamu menghadiri bimbingan teknis tentang tata cara penghapusan aset desa di Hotel Treepark. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai proses penghapusan aset desa kepada para aparat desa. Acara dimulai pukul 07:00:59 dengan ruang pertemuan yang semakin ramai oleh kehadiran peserta yang antusias. Materi yang disampaikan meliputi pengertian aset desa, prosedur penghapusan aset desa, peran aparat desa dalam pengelolaan aset, serta aspek hukum dan administrasi terkait. Peserta diundang untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi dan tanya jawab guna memastikan pemahaman yang baik. Diharapkan pengetahuan yang diperoleh mampu meningkatkan kinerja aparat desa dalam pengelolaan aset desa dan mendukung keberlanjutan masyarakat setempat. Melalui acara ini, diharapkan aparat desa di Kabupaten Banjar dapat lebih terampil dalam mengelola aset desa demi kesejahteraan wilayah tersebut.
APARAT DESA LOK TAMU MENGHADIRI BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAHAPUSAN ASET DESA BAGI APARATUR DESA
48
previous post