PENYUSUNAN RISPALD KABUPATEN BANJAR: LANGKAH PENTING DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
MARTAPURA – Dalam upaya mengelola air limbah domestik secara berkelanjutan, Bappedalitbang Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) untuk Kabupaten Banjar. Acara ini berlangsung pada Senin (19/8/2024) di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar.
Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk DPUPRP, DPRKPLH, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMD, serta Tim Penyusun dokumen.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasubbid Infrastruktur, M. Haris, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RISPALD sebagai pedoman untuk mengarahkan dan memadukan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Banjar.
“Dokumen ini disusun untuk memberikan arahan yang sesuai dengan karakteristik lingkungan serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Haris.
RISPALD disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017, dengan tujuan utam..