Home Banjarkab Sesuai Arahan Kemendikbud, Bunda PAUD Harus Monitoring Pelaksanaan MPLS

Sesuai Arahan Kemendikbud, Bunda PAUD Harus Monitoring Pelaksanaan MPLS

by admin
0 comment

KERTAK HANYAR,- Para bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selaku penggerak, mengevaluasi serta monitoring di lapangan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) agar terlaksana dengan baik selama dua minggu pada Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut ditekankan Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD 2024 di Hotel Treepark Kecamatan Kertak Hanyar Jumat (5/7/2024) pagi.

Nurgita Tiyas menjelaskan, kegiatan MPLS dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan baik terhadap lingkungan, kawan sekolah dan pendidik, namun harus dimonitoring pelaksanaannya sesuai arahan.

“Bunda PAUD baik dari kecamatan maupun desa harus melakukan monitoring ke SD sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar MPLS berjalan dengan baik sesuai durasinya,” harap Nurgita.

Menurutnya, Bunda PAUD dapat berinteraksi dengan anak-anak dari PAUD ke TK dan dari TK ke SD, setelah itu dengan guru SD sesuai dengan hak-hak anak, yaitu anak harus merasa diterima, pengajaran dan pengarahan perilaku serta kebiasaan yang baik.

Sementara Kabid PAUD,PNF dan Kesetaraan Disdik Kabupaten Banjar Arliza Mayasari menambahkan, Rakerda tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan MPLS yang akan dilaksanakan 15-27 Juli mendatang memasuki tahun ajaran baru.

“Persiapan dan monitoring yang dilakukan tidak hanya pada satuan PAUD akan tetapi juga pada satuan SD,” ujarnya.

Arliza merinci untuk pelaksanaan MPLS telah dibentuk 10 tim terdiri dari Dinas Pendidikan, Bunda PAUD Kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan serta Pokja Bunda PAUD Kabupaten, TP PKK, pengawas dan penilik, Dinsos P3AP2KB serta GOW Kabupaten Banjar.

“Hasil dari Rakerda ini semua Bunda PAUD kecamatan, desa dan kelurahan bersama pengawas, penilik serta SKPD terkait akan melaksanakan MPLS secara serentak. Juga pembentukan Pokja Bunda PAUD kecamatan, desa dan kelurahan yang belum ada SK,” pungkasnya.

Reporter : Faidillah Rajani
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

You may also like

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov