Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Bawahan Pasar Pengelolaan keuangan dan aset di tingkat desa merupakan aspek penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan dana publik. Dalam konteks ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kantor Desa Bawahan Pasar dengan tujuan untuk meninjau serta meningkatkan manajemen keuangan dan aset desa. Acara tersebut dihadiri oleh pihak Kecamatan Mataraman, sebagai representasi dari pemerintah kabupaten, serta pendamping desa Bawahan Pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Berlangsung pada tanggal 21 Maret 2024, kegiatan tersebut fokus pada penilaian terhadap proses pengelolaan keuangan desa, termasuk pendapatan, belanja, serta laporan keuangan yang telah disusun. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap pengelolaan aset desa, seperti tanah, bangunan, dan inventaris desa untuk memastikan penggunaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala seperti ini, diharapkan akan tercipta tata kelola keuangan dan aset desa yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Desa Bawahan Pasar, Kabupaten Banjar.
MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUNGAN DAN ASET DESA DARI DINAS PMD KAB BANJAR
555