Home Banjarkab PUPRP Banjar Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung

PUPRP Banjar Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung

by admin
0 comment

MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (SITARUNG) MANIS, di Aula KH Kaspul Anwar, Martapura, Kamis (9/11/2023) pagi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, sosialisasi ini dilatar belakangi adanya amanat PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan gedung yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020.


Ia menjelaskan, dengan isu utama Persyaratan Teknis diubah menjadi Standar Teknis, IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKBG) dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) harus dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Bangunan (SIMBG) sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis diseluruh Indonesia.

Dirinya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap ada persamaan persepsi penerapan persetujuan bangunan.

” Berkenaan dengan prosedur persetujuan bangunan ini bisa dipahami oleh semua instansi terkait, sehingga jika ada masalah di lapangan ada komplain dari masyarakat, semua aparat kita bisa memberikan informasi yang benar,” harap Masruri.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Ali Akbar menjelaskan, sosialisasi dan lauching si Tarung Manis adalah respon dari Dinas PUPRP karena semuanya menarik peraturan yang mendasari tentang bangunan gedung.


“Jadi kami adakan sosialisasi ini karena sebelumnya belum pernah sosialisasi, banyak respon positif dari masyarakat ketika kita melakukan sosialisasi ini, karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara mengurus PBG, syarat dan petunjuknya seperti apa,” jelas Ali.


Turut hadir Sekretaris Dinas PUPRP Banjar Gusti Abu Bakar, perwakilan FKPD dan SKPD Banjar, para narasumber dan peserta sosialisasi.

Reporter : Rif’ah
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Artikel PUPRP Banjar Sosialisasikan Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung pertama kali tampil pada Radio Suara Banjar.

Source:: INFOPUBLIK

You may also like

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov