Rabu (08/11/2023) Camat Mataraman yang diwakilkan Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Addy Yusnan, S.Sos dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bapak Agus Susanto melakukan Pendampingan Tapal Batas Kecamatan Mataraman Desa Sungai jati dan Kecamatan Pengaron Desa Lok Tunggul. Tapal Batas antara Desa Sungai Jati dan Desa Lok Tunggul: Memperkuat Identitas Wilayah di Kecamatan Pengaron Pada tanggal 8 November 2023, sebuah kegiatan penting akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pengaron. Desa Sungai Jati dan Desa Lok Tunggul akan menetapkan tapal batas mereka, mengakhiri perdebatan tentang batas administratif antara kedua desa tersebut.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan adanya pemisahan yang jelas antara dua Desa yang berbeda Kecamatan. Penetapan tapal batas antar Desa merupakan langkah penting dalam pemetaan administratif suatu wilayah. Dalam konteks ini, Desa Sungai Jati dan Desa Lok Tunggul memiliki batasan wilayah yang saling berhubungan, tetapi terletak di kecamatan yang berbeda.
Pemisahan yang jelas antara Desa-Desa ini akan memberikan kejelasan hukum dan administratif bagi penduduk serta Pemerintah setempat. Proses penetapan tapal batas ini melibatkan berbagai tahapan. Tim pemetaan dan survei akan bekerja sama dengan Aparat Desa, Pemimpin Masyarakat, dan Tokoh Adat setempat untuk memastikan batas wilayah yang akurat. Mereka akan menggunakan peta, teknologi GPS, dan metode pemetaan modern lainnya untuk melakukan survei lapangan secara detail.
Dalam kegiatan ini, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Penduduk dari kedua Desa dapat menyampaikan informasi atau bukti-bukti penting yang dapat membantu dalam menetapkan tapal batas yang tepat. Kolaborasi antara Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga setempat akan memperkuat legitimasi hasil penetapan tapal batas.
Setelah proses survei dan pemetaan selesai dilaksanakan, hasilnya akan diajukan kepada pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kecamatan Mataraman dengan Pemerintah Kecamatan Pengaron untuk mendapatkan persetujuan secara resmi.
Penetapan tapal batas ini akan menjadi dasar hukum bagi kedua Desa serta Pemerintah dalam mengelola wilayah mereka. Selain menyelesaikan masalah administratif, penetapan tapal batas juga memiliki manfaat lain. Hal ini akan memperkuat identitas wilayah masing-masing Desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal, dan meningkatkan koordinasi antara Desa-Desa tetangga.
Kasi Trantib mengatakan Penetapan Tapal Batas antara Desa Sungai Jati dan Desa Lok Tunggul diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah masing-masing. Melalui kegiatan ini, kedua Desa akan memiliki batas yang jelas dan akurat, memberikan kepastian hukum bagi penduduk dan pemerintah setempat.