Home Paten

Paten

by admin

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.

Dasar Hukum :

  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  • Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN
  • Permendagri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Juknis PATEN
  • Perbub Banjar Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar PATEN di Kabupaten Banjar
  • Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2013 Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemkab Banjar

Seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar saat ini telah melaksanakan PATEN sesuai dengan Keputusan Bupati Banjar yaitu :

Ruang lingkup PATEN meliputi :

A. Pelayanan Bidang Perizinan

  1. IMB Non Komersial
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab atau pemilik bangunan
  • Fotocopy surat tanah / sewa / kontrak
  • Gambar bangunan
  • Luas PBB
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat.
  1. IMB Komesial (Skala Kecil)
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab atau pemilik bangunan
  • Fotocopy surat tanah / sewa / kontrak
  • Gambar bangunan
  • Luas PBB
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat.
  1. Izin Pengumpulan Dana
  • Surat Permohonan
  • Proposal Kegiatan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  1. Rekomendasi Permohonan IMB Komersial
  • Surat Permohonan
  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat.
  1. Rekomendasi Permohonan Izin Lokasi
  • Surat Permohonan
  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat.
  1. Rekomendasi Permohonan Penanaman Modal
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat.
  1. Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)
  • Formulir Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat Pengantar / RekomendasiRT setempat diketahui Pambakal
  • Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Foto kegiatan usaha 1 lembar

B. Pelayanan Bidang Non Perizinan

  1. Dispensasi Nikah
  • Surat Pengantar KUA
  • Fotocopy KTP
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat
  1. SKCK
  • Fotocopy KTP
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat
  1. SKTM
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat
  1. Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Pambakal
  • Surat Pernyataan seluruh Ahli Waris di atas materai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy KK seluruh ahli waris
  • Fotocopy KTP seluruh ahli waris
  • Fotocopy akta lahir bagi ahli waris usia < 17 tahun
  1. Surat Keterangan Izin Mengumpulkan Orang Banyak / Keramaian
  • Surat Permohonan
  • Surat pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  1. Surat Keterangan / Rekomendasi Penelitian / Survey
  • Surat Keterangan dari instansi / lembaga yang bersangkutan
  • Fotocopy KTP / Kartu mahasiswa / Kartu pengenal
  • Surat pengantar dari instansi yang membidangi (Kesbangpol)
  1. Surat Keterangan / Rekomendasi Proposal Bantuan Dana
  • Surat Pengantar / rekomendasi dari Pambakal setempat
  • Fotocopy KTP penanggung jawab
  • Proposal bantuan dana
  1. Kartu Keluarga
  • Syarat TTD / pengesahan Kartu Keluarga
    • KK asli (lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang)
    • Fotocopy data dukung perubahan data pada KK
    • Fotocopy akta lahir / ART usia kelahiran tahun 2000 ke atas
    • Jika pekerjaan wiraswasta wajib lampirkan NPWP
  • Syarat perbaikan / penambahan anggota Kartu Keluarga
    • KK asli
    • Fotocopy data dukung perubahan data pada KK
    • Fotocopy akta lahir / ART usia kelahiran tahun 2000 ke atas
    • Jika pekerjaan wiraswasta wajib lampirkan NPWP
    • Fotocopy surat keterangan lahir anak dari Pambakal / Bidan Desa / Rumah Sakit
  • Syarat Pencetakan Ulang Kartu Keluarga
    • KK asli (lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang)
    • Fotocopy akta lahir / ART usia kelahiran tahun 2000 ke atas
    • Jika pekerjaan wiraswasta wajib lampirkan NPWP
  • Syarat Pemecahan Kartu Keluarga
    • Surat keterangan dating / pindah online bagi pemohon yang berasal dari luar daerah
    • KK asli masing-masing orang tua
    • Fotocopy akta nikah
    • Fotocopy akta lahir / ART usia kelahiran tahun 2000 ke atas
    • Jika pekerjaan wiraswasta wajib lampirkan NPWP
  1. Kartu Tanda Penduduk
  • Fotocopy kartu keluarga
  1. Surat Keterangan Pindah Datang
  • Mengisi formulir
  • Surat Pengantar Pambakal
  • Menyerahkan KTp & KK asli
  1. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat pengantar Pambakal / RT
  • Fotocopy KTP
  1. Surat Keterangan Lainnya

Terbaru

@2021 – All Right Reserved. Designed and Developed by DKISP Bid. Egov