Mataraman-InfoPublik. Musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Simpang Tiga Tahun 2025 dilaksanakan untuk menentukan tahapan dan mekanisme seleksi perangkat desa. pada tahun ini kekosongan perangkat Desa Simpang Tiga yaitu Kepala Lingkungan yang memasuki masa pensiun, Pertemuan ini diselenggarakan di Balai Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman. (Jum’at, 1/8/2025)
Acara dihadiri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan kecamatan. Agenda utama musyawarah ini adalah membentuk kepanitian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Simpang Tiga tahun 2025.
Camat Mataraman Heryanto dalam hal ini juga sebagai Narasumber menjelaskan aturan serta tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banjar diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diubah oleh Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Perbup ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Ucap Heryanto.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah antara lain persyaratan administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten. Selain itu, panitia juga membahas pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Simpang Tiga. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan penjaringan perangkat desa akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman desa dan media informasi lainnya.
Hasil musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ahirnya di sepakati dengan terpilihnya 5 Orang sebagai Tim yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, dan Kecamatan.
Dalam sesi Penutup Pambakal Simpang Tiga Ikormi menyampaikan, Saya sangat berharap Kepada Seluruh Tim yang sudah terpilih dapat bekerja secara maksimal dan professional guna suksesnya Penjaringan Perangkat Desa Ini. Tutupnya.