Mataraman, 19/6/2025. Notaris Nida’ul Khairiyah, secara resmi menyerahkan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih beserta SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum kepada perwakilan pengurus koperasi desa merah putih di wilayah Kecamatan Mataraman bertempat di Aula Kecamatan Mataraman, Kamis (19/6/2025)
Sebanyak 15 Desa Akta Notaris Koperasi yang diserahkan. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Mataraman Hj. Noor Aida, Kepala Desa / Lurah, Pendamping Desa, Pengurus koperasi.
Dalam sambutannya, Notaris Nida’ul Khairiyah menyampaikan bahwa legalisasi badan hukum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Mataraman.
“Dengan disahkannya Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan hukum, koperasi ini memiliki landasan kuat untuk mengembangkan usaha, mengakses bantuan pemerintah, dan meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujarnya.
Sekretaris Camat Noor Aida menyampaikan apresiasi kepada Para Pambakal dan Lurah, Notaris dan Para Pendamping Desa yang tidak kenal lelah dalam mendukung dan melengkapi dokumen pembentukan sampai terbentuknya dan terbitnya Akta Notaris. Dan berharap dengan diserahkannya Akta Notaris ini dapat menjadikan semangat para pengurus Koperasi untuk menjalannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku, Tambahnya.
Dengan legalitas yang kini lengkap, Koperasi Desa Merah Putih siap berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi di Desa, diharapkan sinergi antara masyarakat dan pemerintah akan semakin kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.