Mataraman, 9/5/2025. Camat Mataraman Heryanto, SSTP, MM melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula Kecamatan Mataraman. (8/5/2025)
Dalam Sambutannya Heryanto menyampaikan bahwa kepada seluruh Pambakal agar nantinya dapat melaksanakan Program Pembentukan Koperasi Merah Putih Tahun 2025 di desa Se Kec. Mataraman sesuai aturan yang berlaku.
I Gusti Made Suryawati selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menjadi Narasumber dalam Kegiatan ini dalam paparannya beliau menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dirancang sebagai koperasi primer tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk Biaya Pembentukan Badan Hukum dan Akta Notaris Koperasi di Desa di rencanakan di anggarkan dari dana APBD Kab. Banjar tambah I Gusti Made Suryawati.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yakni Setiap Desa pertama melaksanakan Musdes Khusus lalu selanjutnya Pemerintah Desa dapat melaksanakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Kesepakatan Musywarah yang telah dilaksankan.
Gagasan pembentukan koperasi ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama Tambah I Gusti Made Suryawati.