Mataraman, (17/4/2025). Camat Mataraman Heryanto, SSTP,MA melaksanakan Sosialiasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desa Mangakalawat Kecamatan Mataraman yang bertempat di Balai Desa Mangkalawat dengan juga di Hadiri Pambakal, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, serta Perwakilan dari Polsek Mataraman.
Heryanto menjelaskan perihal Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses pengangkatan perangkat desa. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait hal-hal yang belum jelas.
Heryanto berharap Desa Mangkalawat dapat segera membentuk Tim penjaringan karena adanya kekosongan Perangkat Desa Kaur Umum dan Perencanaan guna dapat memaksimalkan tata kelola Pemerintah Desa Mangkalawat. Beliau juga menyampaikan Menjamin semua proses dalam prosedur yang baik dan benar dan tidak ada kecurangan karna memang mengharapkan calon perangkat desa adalah orang orang terpilih yang berkualitas serta semuanya sesuai aturan yang berlaku tambahnya.