PERAN KEJAKSAAN DALAM PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mataraman Jum'at pagi 24 Februari 2023

Kejaksaan Negeri Banjar melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan Dana Desa kepada Kepala Desa Se Kecamatan Astambul, Mataraman ,dan Simpang empat yang bertempat di Aula Kecamatan Mataraman, dalam kegiatan acara ini turut serta dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Martapura , Bapak Camat Mataraman, Bapak Camat Astambul dan Bapak Camat Simpang empat, turut serta berhadir Kepala Desa Bawahan Seberang Bapak Fahmi Fauzi,dengan kegiatan ini arahan yang disampaikan langsung dari kejaksaan negeri banjar peran penting dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, untuk lebih paham tentang tata kelola dana desa sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan keuangan desa. kepala desa Bawahan Seberang Bapak Fauzi mengatakan "dengan pengarahan yang langsung disampaikan oleh kejaksaan Negeri Banjar ini kita lebih paham dan bisa mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana didesa kita masing-masing khususnya Desa Bawahan Seberang.

Related posts

Tradisi Tahunan Di Bulan Ramadhan Khatmul Qur’an Musholla Nurul Kausar

Tradisi Khatmul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Merajut Spiritualitas di Masjid Darul Aman

POSYANDU SIKLUS HIDUP TINGKATKAN KESEHATAN PADA ANAK BALITA,REMAJA & LANSIA DI DESA BAWAHAN SEBERANG