PERAN KEJAKSAAN DALAM PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Mataraman Jum'at pagi 24 Februari 2023

Kejaksaan Negeri Banjar melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan Dana Desa kepada Kepala Desa Se Kecamatan Astambul, Mataraman ,dan Simpang empat yang bertempat di Aula Kecamatan Mataraman, dalam kegiatan acara ini turut serta dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Martapura , Bapak Camat Mataraman, Bapak Camat Astambul dan Bapak Camat Simpang empat, turut serta berhadir Kepala Desa Bawahan Seberang Bapak Fahmi Fauzi,dengan kegiatan ini arahan yang disampaikan langsung dari kejaksaan negeri banjar peran penting dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa, untuk lebih paham tentang tata kelola dana desa sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan keuangan desa. kepala desa Bawahan Seberang Bapak Fauzi mengatakan "dengan pengarahan yang langsung disampaikan oleh kejaksaan Negeri Banjar ini kita lebih paham dan bisa mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana didesa kita masing-masing khususnya Desa Bawahan Seberang.

Related posts

Kepala Lingkungan Bawahan Seberang Hadiri Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Untuk Tim Pelaksanakegiatan

Rapat Pembentukan Rukun Kematian Periode 2024/2029 Di Desa Bawahan Seberang

Rakor Pambakal Jaga Dan Tegakkan Netralitas Aparatur Pemerintah Desa