Pentingnya Mendaftarkan Diri Menjadi Ormas yang Berbadan Hukum

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Kembali mengadakan kegiatan, Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dengan Tema “ Pentingnya Mendaftarkan Diri menjadi Ormas Berbadan Hukum di Wilayah Kabupaten Banjar”

Kegiatan ini dilaksanakan secara 2 hari berturut pada tanggal 19 Oktober s/d 20 Oktober 2023″ di Treepark Hotel Banjarmasin.

Pada kegiatan kali ini, dihadiri kurang lebih 60 orang peserta. turut hadir Kepala Badan Bakesbangpol yang diwakili Sekretaris Badan Wasis Nugraha, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Ir Rusidah beserta jajaran, kasie intel kejaksaan, dan Kanwil Kemenkumham Kal-Sel H. Riswandi, dan Kasi Damkarmat dan Evaluasi (DPKP) Kab. Banjar Gusti Yudhi.

Wasis Nugraha dalam sambutannya menyampaikan tujuan ormas dibentuk untuk masyarakat (melaksanakan sesuai adart). kewajiban ormas berkaitan dengan legalstanding. Ormas dibagi menjadi 2, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,

Bakesbangpol membina, mengawas, dan memfasilitasi ormas. Yg dapat difasilitasi hanya yg berbadan hukum.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, harapannya, seiring dengan semakin banyaknya badan perkumpulan ataupun Ormas yang hadir pada giat ini, masyarakat dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian, ataupun perubahan suatu badan perkumpulan atau Ormas serta proses pengurusan legalitasnya,”

Selain itu, lanjutnya, peran sosial ormas dalam pengawasan pembangunan hendaklah dilaksanakan dengan asas keterbukaan (transparansi), kepercayaan (trust), akuntabilitas, pengawasan (social control), dan harmonisasi.

“Sebagai sebuah lembaga yang berada di tengah-tengah antara pemerintah di satu sisi dan masyarakat di sisi lainnya, ormas harus mampu menjadi lidah penyambung antara dua sisi tersebut demi kemajuan dan pemerataan dalam pembangunan seperti yang diharapkan bersama,” Tambahnya

Sementara itu dalam pemaparannya, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Ir Rusydah menyampaikan, Badan Kesbangpol mendorong semua Ormas memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar.

Gusti Yudhi menjelaskan peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami pentingnya keselamatan diri dan dapat meyakinkan dirinya mampu melaksanakan tugas dengan cepat, tepat dan aman pada petugas Damkar.

  1. Mengenali berbagai macam – macam bahaya dan dapat memahami cara menghindarinya.
  2. Mengenali berbagai macam jenis Alat Pelindung Diri (APD).
  3. Menjelaskan maksud dari sikap bertahan hidup.

“Sikap mempertahankan keselamatan diri (mempertahankan hidup), Sebelum memasuki lokasi bencana, kenali bahaya & cara menghindarinya dengan tepat & cepat, dan selalu memakai alat yang memadai”, terangnya

Ditambahkan H. Riswandi Pasal 28 E UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Pasal 59 ayat (1) UU Ormas (larangan Ormas) menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas, menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik,” Jelas Riswandi

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari tokoh masyarakat dari perwakilan ormas, menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan yang digagas oleh Badan Kesbangpol tersebut.

“Terima kasih untuk Pemda Kab. Banjar yang telah menyelenggarakan kegiatan ini melalui Badan Kesbangpol. Dengan adanya kegiatan ini, kami sebagai perwakilan dari ormas merasa diperhatikan dan merasa diayomi,” tuturnya .

“Kiranya kegiatan ini bisa dilaksanakan lebih sering sehingga kami mendapatkan wadah informasi dan wadah komunikasi untuk tujuan kebaikan masyarakat Kab. Banjar yang kita cintai,” pungkas pria yang sering aktif dalam aksi sosial di salah satu ormas tersebut.(Brigade/Bakesbangpol/yati)

Source:: KESBANGPOL

Related posts

Desa Cerdas Karang Intan Akan Mulai Layanan Digital 2025

Pemkab Banjar Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI

Kapolres Banjar Bersama Forkopimda Dukung Program Asta Cita Presiden RI