Pembakal Dan Aparatur Desa Melaksanakan Evaluasi APBDES LoktamuTH.Anggaran2024Di Aula kec.Mataraman

Pada tanggal 11 Januari 2024, di Aula Kecamatan Mataraman, Desa Loktamu dilaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 oleh pembakal dan aparatur desa. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan APBDes serta pencapaian target yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran tersebut. Evaluasi APBDes merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan desa, yang melibatkan pembakal dan aparatur desa dalam menganalisis kinerja keuangan desa secara keseluruhan.

Dalam evaluasi ini, mereka akan mengevaluasi penggunaan dana desa, penyerapan anggaran, serta hasil-hasil yang telah dicapai melalui program dan kegiatan yang tercantum dalam APBDes. Terdapat beberapa aspek yang akan dievaluasi, antara lain:

1. Pencapaian target-program Pembakal dan aparatur desa akan memeriksa sejauh mana target program yang tercantum dalam APBDes tahun anggaran 2024 telah dicapai. Mereka akan menilai sejauh mana program-program tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat desa dan apakah sasaran-sasaran yang ditetapkan telah tercapai.

2. Efektivitas penggunaan dana desa: Evaluasi akan melibatkan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa, termasuk penyaluran dananya, mekanisme pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku. Pembakal dan aparatur desa akan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efektif dan transparan.

3. Pertanggungjawaban keuangan: Evaluasi ini juga mencakup pengecekan kelengkapan dan keakuratan laporan keuangan desa. Pembakal dan aparatur desa akan menilai apakah laporan keuangan telah disusun dengan benar, mencerminkan pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

4. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan APBDes: Pembakal dan aparatur desa juga akan mengevaluasi tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan APBDes. Mereka akan melihat apakah aspirasi dan kebutuhan masyarakat telah tercermin dalam anggaran desa, sehingga dapat memastikan bahwa APBDes bersifat inklusif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Hasil evaluasi ini akan menjadi landasan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan APBDes di Desa Loktamu. Dengan demikian, pembakal dan aparatur desa dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Related posts

PEMBAKAL MENGHADIRI REMBUK STUNTING TINGKAT KECMATAN TH.2024

PENYALUARAN BANTUAN BERAS BULOG ( BANSOS ) BULAN MARET 2024

HARI KE4 RAMADAN BUPATI DAN JAJARAN SAFARI KE DESA LOK TAMU