Pemerintah Desa Simpang Tiga menggelar kegiatan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Aula Kecamatan Mataraman. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Mataraman, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.
Evaluasi RAPBDES ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan perencanaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam acara tersebut, pihak Pemerintah Desa Simpang Tiga yang diwakili oleh Nurul Aida selaku Kaur Keuangan, memaparkan rancangan anggaran yang telah disusun untuk tahun anggaran 2025, yang mencakup berbagai sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Mataraman, Fahrifie, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan yang bertujuan agar perencanaan anggaran yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. "Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa RAPBDES yang disusun tidak hanya realistis, tetapi juga tepat sasaran dan bermanfaat bagi kemajuan desa," ujarnya.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga turut memberikan masukan-masukan konstruktif, agar setiap program yang tercantum dalam RAPBDES dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penggunaan anggaran desa untuk memastikan semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan tepat.
Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat proses perencanaan anggaran desa, meningkatkan kualitas pembangunan desa, dan memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat Desa Simpang Tiga.