Pada tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 10:00 pagi, sebuah kegiatan pengawasan yang vital dilakukan di Wilayah Perbatasan Desa Bawahan Pasar. Pambakal bawahan pasar turut serta mengamati proses pemasangan patok desa dengan seksama. Lokasi tersebut berada tepat di wilayah perbatasan yang bertetangga dengan Desa Pematang Danau, Surian, Banua Anyar, Bawahan Selan, dan Bawahan Seberang. Tindakan pengawasan ini memiliki tujuan yang jelas: memastikan bahwa pemasangan patok desa dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama antara pembakal bawahan pasar dan dinas terkait, kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan efisien. Pemasangan patok desa menjadi hal yang krusial karena menentukan batas administratif antara desa-desa yang berdekatan. Dengan adanya pengawasan yang cermat, diharapkan dapat mencegah sengketa batas di kemudian hari dan menjaga kejelasan wilayah administratif masing-masing desa. Kehadiran pembakal bawahan pasar dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi kepentingan masyarakat setempat dan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah. Semoga upaya ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga desa yang terlibat serta memperkuat hubungan antarwilayah yang harmonis dan berkesinambungan.