Pada 22 September 2023, Bapak Muhammad Rusdi dari KUA Mataraman melakukan kunjungan ke Kantor Desa Bawahan Pasar. Tujuannya adalah untuk sosialisasi tentang syarat usia minimal menikah (19 tahun) dan pentingnya pencatatan perkawinan secara agama dan negara. Pencatatan memberikan sanksi hukum, pengakuan agama, dan hak-hak legal. Harapannya, masyarakat akan lebih sadar akan keagamaan, menjaga stabilitas keluarga, dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang sah.