Kunjungan sekaligus sosialisasi dari penyuluh agama KUA mataraman bapak Muhammad rusdi

Pada 22 September 2023, Bapak Muhammad Rusdi dari KUA Mataraman melakukan kunjungan ke Kantor Desa Bawahan Pasar. Tujuannya adalah untuk sosialisasi tentang syarat usia minimal menikah (19 tahun) dan pentingnya pencatatan perkawinan secara agama dan negara. Pencatatan memberikan sanksi hukum, pengakuan agama, dan hak-hak legal. Harapannya, masyarakat akan lebih sadar akan keagamaan, menjaga stabilitas keluarga, dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang sah.

Related posts

REMBUK STUNTING DESA BAWAHAN PASAR TAHUN 2025

PEMDES BAWAHAN PASAR MELAKSANAKAN KEGIATAN POSBINDU DI RT 04 JERANIH

PEMDES BAWAHAN PASAR MENYALURKAN BLT DD TRIWULAN 1 JANUARI- MARET TAHUN ANGGARAN 2025