Pada tanggal 22 November 2023, Polsek Mataraman melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pasiraman dengan tujuan yang beragam. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta data mengenai nama-nama tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu, mereka juga melaksanakan program penyuluhan tentang bahaya paham radikal dan upaya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mataraman dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa tersebut. Dalam rangka membangun sinergi dengan masyarakat, Polsek Mataraman membutuhkan informasi mengenai tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan masyarakat. Data ini akan membantu polisi dalam menjalin komunikasi yang lebih baik dengan para tokoh tersebut, sehingga dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal. Selain itu, penyuluhan lawan paham radikal juga menjadi fokus utama kegiatan ini. Paham radikal dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keamanan suatu daerah. Oleh karena itu, Polsek Mataraman berusaha menyebarkan pemahaman yang benar dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh paham tersebut.
Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif dalam melaporkan potensi kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Selain menyampaikan informasi tentang paham radikal, Polsek Mataraman juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan penyuluhan mengenai pemberantasan pungutan liar. Praktik pungli dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pemerintahan yang baik. Dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai pungli, Polsek Mataraman berharap dapat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam melawan praktik tersebut. Kunjungan Polsek Mataraman ke Kantor Desa Pasiraman pada tanggal 22 November 2023 merupakan inisiatif yang penting dalam membangun kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Melalui upaya seperti ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, harmonis, dan bebas dari potensi ancaman radikalisme serta tindakan korupsi.