Rabu 9 Agustus 2023, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan sosialisasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PATBM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak dan perempuan serta memberikan pelayanan yang lebih baik dalam hal ini. Dalam upaya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, Pemerintah Kabupaten Banjar menyadari pentingnya adanya lembaga yang fokus pada pelayanan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, dengan pendirian PATBM, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka. PATBM merupakan wadah yang menyatukan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Kepolisian, Rumah Sakit, Pengadilan, LSM, dan lain-lain. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan terintegrasi bagi anak-anak dan perempuan dalam situasi yang membutuhkan perlindungan. Melalui sosialisasi pembentukan PATBM, masyarakat di Kabupaten Banjar diinformasikan mengenai peran dan fungsi PATBM, serta layanan-layanan yang dapat mereka akses di sana. Beberapa layanan yang disediakan oleh PATBM antara lain: 1. Pelayanan Konseling dan Bantuan Hukum: PATBM memberikan pelayanan konseling dan bantuan hukum kepada anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau eksploitasi. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka mengatasi dampak traumatis dan mendapatkan perlindungan secara hukum. 2. Pelayanan Medis dan Rehabilitasi: Dalam upaya memulihkan korban kekerasan fisik, seksual, atau psikologis, PATBM menyediakan pelayanan medis dan rehabilitasi yang komprehensif. Tim medis terlatih akan memberikan perawatan yang sesuai serta pengobatan dan terapi yang diperlukan. 3. Edukasi dan Pelatihan: Salah satu tujuan PATBM adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak dan perempuan serta pencegahan kekerasan. Oleh karena itu, sosialisasi, edukasi, dan pelatihan diadakan secara berkala untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. 4. Penanganan Kasus dan Koordinasi: PATBM bertugas dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses investigasi, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku kekerasan. Koordinasi yang efektif antarinstansi penting untuk memberikan perlindungan yang terkoordinasi dan berkelanjutan bagi korban. Dengan adanya PATBM di Kabupaten Banjar, diharapkan bahwa perlindungan anak dan perempuan akan menjadi prioritas utama. Sosialisasi pembentukan PATBM tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat sistem perlindungan, dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan.