Evaluasi dan Penyusunan APBDes se Kecamatan Mataraman

Selasa ( 02/01/2024) Dalam rangka persiapan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024, Tim Evaluasi Tingkat Kecamatan Mataraman bersama Pemerintah Desa se Kecamatan Mataraman melaksanakan Evaluasi Raperdes APBDes yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mataraman.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 8 hari dihari kerja yang dimulai dari tanggal  2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024.

Tim Evaluasi dipimpin oleh Camat Mataraman, Heryanto, SSTP. MA didampingi oleh Sekretaris Camat Mataraman Hj. Noor Aida, S.Sos. MM beserta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mataraman, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mataraman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mataraman, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mataraman dan juga Pendamping Desa Kecamatan Mataraman untuk memeriksa dokumen rancangan APBDes meliputi Perencanaan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Beberapa Hal yang menjadi bahasan terkait Dana Desa meliputi mandat Presiden Republik Indonesia yaitu Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pencegahan Narkoba, Bantuan Langsung Tunai, Padat Karya Tunai Desa, Penanggulangan TBC, Percepatan Stunting, Dana Operasional Pemerintahan Desa serta Program Ketahanan Pangan.

Sedangkan bahasan terkait Alokasi Dana Desa meliputi Penghasilan dan Tunjangan Pambakal, Perangkat Desa, BPD serta Operasional Desa lainnya untuk Penunjang Dana Desa, juga disampaikan terkait Pengelolaan Anggaran untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor, Pendampingan Hukum Desa, Rehab Kantor Desa, Bimbingan Teknis bagi Pemerintah Desa, Posko Pilkada, Penetapan Batas serta Pemasangan Pilar Batas Desa.

Terkait bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk tambahan kegiatan yang menunjang Kinerja dan Pelayanan Pemerintah Desa.

Selain itu juga disampaikan Camat Mataraman terkait Pengklasifikasian Kode Rekening Anggaran agar mengacu pada Sistem Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 59 tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum bagi Desa di Kabupaten Banjar.

Related posts

Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Kecamatan Mataraman

Lagi… Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Pematang Danau,Lumbung Sosial Kecamatan Mataraman Serahkan Bantuan

Pembinaan dan Pengawasan Aparat Desa, Camat Mataraman menekankan pentingnya peran Aparat Desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik dan profesional