Core Tax Permudah Wajib Pajak Mengakses Layanan Perpajakan

MARTAPURA,- Core Tax Administration System atau Core Tax, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah rancang ulang proses bisnis informasi yang langsung dapat digunakan oleh masyarakat pada umumnya dan seluruh Wajib Pajak pada khususnya disertai pembenahan basis data perpajakan.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Aris Arso Pambudi saat menjadi narasumber di talkshow Radio Suara Banjar, Rabu (13/11/2024) pagi.

Kepala KP2KP Martapura Aris Arso Pambudi mengutarakan, tujuan utama Core Tax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, dimana Core Tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan penagihan pajak.

“Yang melatar belakangi hadirnya Core Tax diantaranya adalah pesatnya kemajuan teknologi yang meningkatkan ekspektasi Wajib Pajak terhadap layanan perpajakan berbasis teknologi serta kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak untuk memutakhirkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan” ungkap Aris sapaan akrab pria yang baru menjabat dua bulan di Kabupaten Banjar ini.

Dirinya menambahkan, manfaat dari penggunaan Core Tax ini seluruh layanan perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga keperluan perpajakan yang lain seperti pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengukuhan pengusaha kena pajak dan lain-lain dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi dan berkesinambungan, mudah, efisien dan gampang diakses.

“Untuk informasi dan update terkait Core Tax bisa diakses melalui www.pajak.go.id kemudian pilih menu informasi perpajakan klik Core Tax. Di sini akan didapatkan informasi seputar Core Tax secara lebih detail mulai registrasi hingga jenis layanan dan terdapat pula buku petunjuk terkait permohonan dan pelaporan pajak yang dapat diunduh Wajib Pajak,” tutur Aris.

Mendampingi di sesi talkshow kali ini Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Muhammad Sadeli mengatakan, Core Tax resmi digunakan pada awal tahun 2025. Untuk itu pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan membuka kelas pajak yang memberikan informasi seputar Core Tax ini.


“KPP Pratama Banjarbaru mengadakan sosialisasi kelas pajak seminggu sekali mulai Oktober 2024 dan semua bentuk layanan termasuk kelas pajak tersebut tidak dipungut biaya,” jelas Sadeli.

Aris dan Sadeli tak lupa memberikan imbauan kepada Wajib Pajak agar waspada terhadap beragam modus penipuan dengan menggunakan pengiriman pesan elektronik melalui aplikasi media sosial mengatasnamakan unit kerja Ditjen Pajak. Masyarakat harus berhati -hati dan waspada juga jika menerima pesan yang mencurigakan seperti pengiriman file APK, penagihan pajak melalui email, pungutan biaya dan sebagainya. Selain itu juga ada penipuan yang mengatasnamakan M-Pajak, untuk itu pastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau play.google.com jangan mendownload dan menginstal aplikasi M-Pajak dari alamat situs yang mencurigakan.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

Related posts

Pemkab Banjar Gelar Rakoor Optimalisasi Indeks MCP KPK 2024

Sosialisasi Penanganan Pascabencana, Kunci Penting Dalam Pemulihan Dampak Bencana

Mekanisme Penanganan Sampah di Sekumpul Perlu Dukungan Semua Pihak