PPS Desa Tanah Abang Hadirkan Posko Pelayanan Pindah pemilih
Berdasarkan mandat dari KPU setelah dilaksanakan rapat koordinasi di KPU pada tanggal 9 Agustus 2023. Dengan tujuan untuk memfasilitasi atau mempermudah pemilih
DPTB dalam mengurus pindah memilih di desa pemilih tersebut.
PPK Kecamatan Mataraman mengintruksikan PPS 15 Desa untuk membuka posko layanan pindah memilih di Sekretariat Masing-masing. Upaya ini untuk memudahkan masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.
“Kami sudah mengintruksikan kepada PPS per tanggal 15 Agustus 2023 untuk membuka posko layanan pindah, membuat spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu 2024,” ungkap Sugeng Riyadi Ketua PPK Kecamatan Mataraman, Sabtu (02/9/2023).
Ketua PPK Kecamatan Mataraman yang biasa panggilan Sugeng menjelas..