Mencegah Penyelewengan atau penyimpangan melalui Sinergi Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum
**Pembinaan dan Pengawasan Aparat Desa: Mencegah Penyelewengan atau penyimpangan melalui Sinergi Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum & Perencanaan di Aula Kecamatan Mataraman** Pada tanggal 8 Agustus 2024 pukul 08:30 pagi, langkah proaktif untuk mencegah penyelewengan dilakukan melalui sebuah acara penting yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta perencanaan desa. Di Aula Kecamatan Mataraman, para pemangku kepentingan kunci seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan), serta Kepala Urusan Umum & Perencanaan (Kaur Umum & Perencanaan) berkumpul dalam upaya bersama memastikan bahwa dana desa digunakan dengan penuh akuntabilitas dan efisiensi. Dalam konteks ini, sinergi antara Sekdes, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum & Perencanaan menjadi krusial. Sekdes sebagai garda terdepan dalam administrasi desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang bai..