Kejari dan BPJS Gelar Diskusi Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021
MARTAPURA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, di aula Kantor Kejari, Selasa (10/10/2023) siang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Murniati mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD adalah untuk memonitor sampai dimana kabupaten/kota melaksanakan perintah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 04 tahun 2022.
Menurutnya, Kabupaten Banjar telah berkomitmen menjalankan amanah dengan menganggarkan di tahun 2024, kepada pekerja rentan, RT RW dan kewajiban Pemkab dalam menjalankan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan pencegahan kemiskinan.
” Alhamdulillah di Kabupaten Banjar sudah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengubah regulasi sesuai kebutuhan terkait Inpres 2 ..