Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda
MARTAPURA,- Pemerintah daerah berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar, sesuai tradisi dan kekhasannya agar penyelenggaraan pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat memberikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Banjar terhadap Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan dan Bangunan Gedung, dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizani Ansari, di ruang paripurna DPRD Banjar, Martapura, Jumat (31/5/2024) siang.
Terhadap Raperda bangunan gedung Saidi Mansyur mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara khusus. Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional yang menjamin keselamatan serta selaras dengan lingkungan khusus di Kabupaten Banjar.
“Dengan d..