MARTAPURA – Menindaklanjuti hasil konsultasi penghitungan jabatan fungsional Peneliti , Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek yang telah dilaksanakan di Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi secara daring dengan zoom meeting di Kamis (18/1/2024) pagi, ruang aula mini lantai 2 Bappedalitbang Banjar.
Difasilitasi oleh BRIN kegiatan rakor ini dibuka oleh Sekretaris Bappedalitbang Hanafi,didampingi Kabid Litbang dan Inovasi Lily Agustriana serta dihadiri Santi Nurlaela Kepala Bagian Organisasi, BKPSDM dan Bagian UMPEG Bappedalitbang Banjar.
Hanafi mengatakan Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan pengkajian instansi pemerintah.
“Penghitungan jabatan fungsional Peneliti , Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek perlu perhitungan yang tepat agar benar benar memberi manfat, oleh karena itu perlu difasilitasi oleh BRIN” ujar Hanafi.
Sementara itu Fasilitator dari BRIN Rio Yudianto dkk, memberikan paparannya mengenai kebutuhan formasi Jabatan Fungsional, terkait peraturan serta tugas dan fungsi jabatan berdasarkan Peraturan yang ada yaitu Peraturan Kepala BRIN Nomor 41 Tahun 2022 dan Salinan Peraturan Brin Nomor 42 Tahun 2022.
Selain itu juga dijelaskan simulasi contoh perhitungan jabatan fungsional Peneliti , Analis Data Ilmiah dan Analis Pemanfaatan Iptek berdasarkan target kinerja rata-rata dalam setahun dari target skala besar dan skala kecil.(Bappedalitbang)
Source:: BAPPEDA