Segera Lapor, Batas Akhir Pelaporan SPT Badan Tinggal Sehari
MARTAPURA,- Setelah sebelumnya mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menghadirkan Penyuluh Pajak mereka Yulita Listiani (KP2KP Martapura) dan Maria Aditya Nugrahani (KPP Pratama Banjarbaru) di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (29/04/2024) pagi.
Dijelaskan Yulita dari KP2KP, batas pelaporan Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024 besok, sehingga bagi yayasan, CV, PT, kelompok, ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
“Melaporkan SPT Tahunan bisa menggunakan dua metode yaitu secara online di djponline.pajak.go.id pada menu E-Form dan secara manual atau by paper dengan menyerahkan ke KPP atau KP2KP. Namun perlu digarisbawahi bahwa Wajib Pajak Badan yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara online maka untuk tahun berikutnya juga harus secara online sehingga opsi untuk melapork..