SINERGITAS DAN KOLABORASI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR BERSAMA KPU KAB. BANJAR
Gunung Ulin, (29/09/2023). Bertempat di Desa Pingaran ilir Pambakal Gunung Ulin H. Sunarto, SE menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi dengan Tema “Sinergitas dan Kolaborasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar dalam menyelenggarakan Pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif. Dengan peserta kepala desa/pembakal sekecamatan Mataraman dan Astambul.
Sebaga Narasumber dari KPU yakni Rizki Wijaya Kusuma mengingatkan kepada para kepala desa/pembakal bahwa mereka tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu tahun 2024 mendatang. Karena sudah tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. adapun yang diuraikan sebagai berikut :
Larangan Desa Kep..