Kenali Perbedaan dan Persyaratan SIM C1, C2 dan C Biasa
MARTAPURA,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan perubahan atau penjabaran jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tiga klasifikasi, yakni SIM C biasa, C1 dan C2. Namun sampai sejauh ini hanya diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, sementara Kabupaten Banjar akan menyusul.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Banjar AKP Risda Idfira di dampingi PS Kanit Kamsel Iptu Taufik Danar saat gelaran talk show Halo Polisi di Radio Suara Banjar, Kamis (20/6/2024) siang.
Risda menjelaskan, SIM C biasa untuk pengendara motor berkapasitas maksimal 250cc, C1 untuk 250cc – 500cc dan C2 di atas 500cc.
“Yang diatas 500cc itu kaya motor gede (Moge) contohnya,” katanya.
Sejauh ini Lanjut Risda pelayanan untuk membuat SIM C1 dan C2 dimaksud di Kabupaten Banjar belum dilakukan oleh Satlantas Polres Banjar karena masih dikaji.
“Masih dikaji Korlantas, kalau sarprasnya sudah memungkinkan, sudah punya test drive bisa langsung diterapkan, tinggal menunggu arahan..